18/01/2016



10 detik


STNK Hilang - Kali ini Artikelious.com akan membahas tentang cara mengurus STNK hilang dengan mudah dan murah. Nah, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan "STNK" Anda hilang, Anda tidak perlu cemas untuk berkendara. Apalagi berfikir mengurus STNK yang hilang itu akan mengeluarkan banyak uang untuk keperluan membayar ini dan itu, dan padahal biaya STNK hilang tidaklah menghabiskan banyak uang. Tidak perlu resah yang terlalu berlebihan. Di akun facebook Divisi Humas Mabes Polri memberikan pemberitahuan untuk mendapatkan STNK yang baru tidaklah memerlukan uang yang cukup banyak dan untuk sistem pengurusannya juga tidak termasuk sistem yang rumit. Jadi janganlah Anda mengkawatirkan jika STNK Anda hilang.

Anda hanya perlu menyiapkan sekitar Rp 50.000 saja untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang baru. Agar Anda lebih jelas, bagian Humas Polri telah mengabarkan yaitu tentang pengurusan kehilangan surat kendaraan Anda. Dan hanya saja Anda harus menuruti syarat dan juga prosedur yang sudah diterapkan dengan yang berkaitan.

Maka dari itu banyak sekali yang bertanya tentang STNK hilang, mengurus STNK hilang, syarat pembuatan STNK, cara membuat STNK baru yang hilang, prosedur mengurus STNK, biaya STNK hilang, persiapam pembuatan STNK baru, cara mengurus STNK hilang, biaya STNK motor hilang dan banyak kalimat lainnya yang digunakan. Nah, langsung saja berikut ini adalah cara dan prosedurnya.


Pertama Anda harus mempersiapkan berikut ini:
  1. KTP Pemilik kendaraan yang ada di STNK.
  2. Foto-copy dari STNK yang hilang.
  3. Surat Tanda Hilang dari Polsek atau Polres sekitar.
  4. BPKB asli ataupun foto-copy.
Dan prosedur mengurus STNK hilang yang harus Anda lakukan untuk pengurusan adalah berikut:
  1. Pertama Anda diharuskan melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan, dan setelah itu foto-copy hasil cek fisik tersebuk.
  2. Isi formulir yang Anda dapatkan dengan lengkap dan juga benar.
  3. Mengurus Cek Blokir, yaitu mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat. Berisi tentang keterangan keabsahan STNK yang terkait. Misalkan tidak diblokir ataupun dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan tadi saat mengurus Cek Blokir ini.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua data persyaratan dan juga Surat Keterangan Hilang dari Samsat tadi.
  5. Jika kendaraan Anda belum melakukan pembayaran pajak tahunan pada saat pembuatan STNK baru, maka Anda diharuskan untuk membayar pajak terlebih dahulu. Dan sebaliknya, jika Anda sudah membayar pajak, Anda sudah bebas biaya pajak.
  6.  Anda harus membayar biaya pembuatan Rp 50.000.
  7. Setelah itu, Anda tingal menunggu STNK Anda jadi dan Anda juga akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Sangat mudah bukan? Ini semua adalah hasil sosialisasi resmi yaitu dari Divisi Humas Mabes Polri. Jadi jangan takut lagi dengan pikirin Anda akan dipersulit saat pengurusan, jangan. Dan mungkin banyak orang yang bilang mereka dipersulit, mungkin memang karena mereka belum membayar pajak, lalu mereka dianjurkan untuk mengurus pajak terlebih dahulu.

Maka dari itu jadilah orang yang taat membayar pajak, agar masalah Anda lancar dan terkendali. Sekian dulu informasi untuk cara mengurus STNK hilang. Semoga bermanfaat untuk Anda dan keluarga dirumah. Selalu kunjungi Artikelious.com untuk mendapatkan artikel menarik dan juga bermanfaat lainnya yang akan selalu di update berkala seperti artikel kesehatan dan juga artikel sosial lainnya. Terima kasih.

Selanjutnya...
Judul: STNK Hilang | Cara Mengurus STNK Hilang Dengan Mudah Dan Murah
Skor: 4.5 dari 5, oleh 7328 ulasan.
Ditulis oleh Artikelious.com dari berbagai referensi.


PERHATIAN! Jika Anda meng-copy artikel ini, mohon untuk sertakan 1 link aktif dibawah artikel yang mengarah ke halaman ini. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke pihak Google untuk memproses Web/Blog Anda. Setiap hari kami mengecheck siapa saja yang mengCopy artikel kami. Terima kasih atas perhatiannya.

0 comments:

Post a Comment

Isi komentar dimohon untuk:
► TIDAK berisi promosi.
► TIDAK keluar dari topik.
► TIDAK mengandung SARA.
► TIDAK berisi link hidup ataupun link mati.
► TIDAK menggunakan bahasa yang tidak sopan.

*Jika Anda melakukan salah satu hal diatas, kami langsung reporting ke pihak Google dengan mencantumkan link Anda sebagai SPAM. [ Telah menghapus 214 komentar SPAM ]